Terima kasih atas penjelasannya.
Jawaban
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi: b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah
sebesar 28% (dua puluh delapan persen).
(2a) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua
puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.
Lebih lanjut, Pasal 31 E UU PPh No. 36/2008 menyebutkan:
(1) Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh perrsen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
(2) Besarnya bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Berdasarkan peraturan tersebut di atas, maka tarif PPh badan untuk Perusahan Bapak/Ibu yang bergerak di bidang perdagangan batubara adalah sebesar 25% dari
Penghasilan Kena Pajak yang berlaku mulai tahun 2010. Namun apabila peredaran bruto dari Perusahaan Bapak/Ibu tidak melebihi (<=) Rp 50.000.000.000,- maka Perusahaan Bapak/Ibu mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,-.
Demikian penjelasan kami.
Verawaty/Supervisor PB Taxand
(qom/qom)