Saya di samping sebagai PNS di Kabupaten, juga melaksanakan pekerjaan jasa di RS Kabupaten. Kemudian atas pekerjaan/jasa yang kami laksanakan tiap bulannya dipotong PPh pasal 21 oleh bendahara RS Kabupaten dan diberikan bukti pungut PPh pasal 21 untuk setiap bulannya.
1. Apakah potongan PPh pasal 21 yang telah dipungut oleh bendahara RS Kabupaten sebesar 15% dari pendapatan bruto tersebut dapat dikreditkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada tahun pajak yang sama atau sudah final?
2. Apakah PER-57/PJ/209 tanggal 12-10-2009 tentang Pedoman Teknik tata cara Pemotongan penyetoran dan pelaporan pajak PPh pasal 21 dan/atau PPH pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan jasa dan kegiatan orang pribadi hanya berlaku untuk Rumah Sakit/Poliklinik swasta saja?
Jawaban:
Dear dr.Suryanto,
Terima kasih atas pertanyaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Perdirjen No.PER-57/PJ./2012 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, sejak diterbitkanya PER-31/PJ./2012 tentang "Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21 Dan/Atau PPh pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi". Sesuai dengan judulnya, perdirjen ini tidak hanya berlaku untuk rumah sakit/poliklinik swasta saja. silakan membaca ketentuan selengkapnyanya di http://www.pbtaxand.com/uploads/regulations/PER_31_PJ_2012.pdf
Antari El Fawzia
Team R&D PB Taxand
(dnl/dnl)