Trading Forex Lewat Broker Luar Negeri, Bagaimana Pajaknya?

Trading Forex Lewat Broker Luar Negeri, Bagaimana Pajaknya?

PB-Taxand - detikFinance
Jumat, 31 Jul 2015 07:42 WIB
Trading Forex Lewat Broker Luar Negeri, Bagaimana Pajaknya?
Foto: Angela Budiman (PB-Taxand)
Jakarta - Pertanyaan Pembaca: Saya ingin bertanya, untuk forex trading dengan broker luar negeri, apakah berlaku pajak PPh untuk hal tersebut? Yang saya tidak paham juga, dalam setahun belum tentu untung. Jika begitu, apakah tetap harus membayar pajak ? Jika memang terkena PPh, bagaimana perhitungannya dan berapa lama sekali harus dilaporkan/dibayar?

Terima kasih

Jawaban:
Untuk menjawab pertanyaan Bapak, perlu kami informasikan bahwa perlakuan perpajakan atas transaksi forex trading dengan broker luar negeri berkaitan dengan penghasilan, karena selisih kurs mata uang asing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, yang menjadi objek pajak penghasilan adalah, setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing.

Lebih lanjut, dalam penjelasan pasal yang sama ditegaskan, keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat azas, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan peraturan tersebut di atas, pengenaan PPh atas keuntungan selisih kurs mata uang asing pada suatu tahun akan dilakukan pada akhir tahun dan mengikuti tarif PPh Pasal 17 UU PPh, di mana tarif pajak yang diterapkan adalah sebagai berikut:

a) Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WP OP)

  • Penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000, tarif PPh 5%
  • Penghasilan di atas Rp 50.000.000-Rp 250.000.000, tarif pajak 15%
  • Penghasilan di atas Rp 250.000.000-Rp 500.000.000, tarif pajak 25%
  • Penghasilan di atas Rp 500.000.000, tarif pajak 30%
b) Untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), tarif pajak 25%

Selanjutnya, pelaporan PPh atas penghasilan selisih kurs mata uang asing dilakukan pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak yang bersangkutan sebagai bagian dari penghasilan lainnya sesuai dengan yang telah diatur dalam Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh, yaitu:

  • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
  • Untuk Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Demikian penjelasan dari kami.

Terima kasih,

Angela Budiman
Tax Supervisor
PB Taxand

(dnl/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads