PPN untuk Penjual Produk dari Luar Negeri

PPN untuk Penjual Produk dari Luar Negeri

PB-Co - detikFinance
Jumat, 09 Jan 2009 13:17 WIB
PPN untuk Penjual Produk dari Luar Negeri
Jakarta - Pertanyaan:

Mohon info, bagaimana sistem pajak yang dikenakan terhadap perusahaan A yang membantu memasarkan barang dari luar negeri tetapi pembeli langsung membuka PO, transfer pembayaran ke perusahaan di luar negeri dan perusahaan A hanya menerima komisi ? Apakah harus bayar PPN 10% ?

Jawaban:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengacu pada ketentuan Pasal 4 huruf a s/d.f UU PPN yang mengatur tentang transaksi yang dikenakan (menjadi obyek) PPN, maka dapat disimpulkan bahwa transaksi yang Sdr. gambarkan tersebut tidak termasuk sebagai obyek pengenaan PPN sehingga tidak ada PPN yang terutang oleh perusahaan A.

Demikian jawaban kami. (pbc/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads