PPnBM Penjualan Apartemen

PPnBM Penjualan Apartemen

PB-Co - detikFinance
Kamis, 08 Jan 2009 11:22 WIB
PPnBM Penjualan Apartemen
Jakarta - Pertanyaan:

Kalau perusahaan properti yang membangun apartemen menjual apartemen dengan harga jual bangunan Rp 5 juta/m2 ke konsumen akhir yang tidak mempunyai NPWP, maka PPnBMnya dipungut melalui media apa ? & bagaimana cara pelaporannya ? kalau yang beli ber-NPWP maka dibuatkan faktur pajak standar dan didalamnya telah tertera PPnBMnya.

Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jawaban:

Dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam :

Pasal 9 ayat (8) UU PPN (=Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan),
Pasal 13 ayat (5) UU PPN (=syarat minimal hal-hal yang harus dicantumkan dalam FP),
Kep.DJP No. KEP-524/PJ./2000 s.t.d.t.d. KEP-128/PJ./2004 (=syarat FP Sederhana) dan KEP-549/PJ./2000 s.t.d.t.d. KEP-433/PJ./2002 (= FP Standar), serta
SE DJP No: SE-27/PJ.52/2003 (= mengatur a.l. tentang FP tidak sah)

Kami berpendapat bahwa dalam transaksi penjualan apartement dimaksud, Sdr. dapat membuat FP Standar sehingga Sdr dapat memungut PPN dan PPn-BM terutang dari pihak pembeli (walaupun pembelinya tidak/belum ber NPWP).
Risiko yang akan diterima oleh pihak pembeli adalah "tidak boleh mengkreditkan FP Masukan yang diterimanya tersebut", sedang bagi Sdr. tidak ada sanksi /resiko apapun).

Pelaporannya tentu saja memakai sarana SPM PPN seperti yang biasa Sdr. lakukan setiap masa pajak (bulanan).

Denikian pendapat kami. (pbc/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads