Tetapi kebanyakan Customer kami melakukan pembayaran lebih dari 60 hari (terlambat dari tanggal jatuh tempo), kadang ada yg sampai 8 bulan, dimana No. Urut Faktur yg dikeluarkan adalah berurutan, sampai akhir Desember 2008 masih banyak Invoice yang belum dibayar, walaupun kami sudah melakukan penagihan.
Akhirnya Otomatis Faktur yang bersesuaian dengan invoice tersebut yang harusnya sudah dibayar dan dilaporkan pada bulan tersebut (pada saat jatuh tempo) belum bisa dibayarkan dan dilaporkan karena pada kenyataannya belum ada pembayaran untuk invoice tersebut. Pada akhirnya faktur tersebut sudah melewati masa pajak yang sesuai dengan tanggal faktur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jawaban:
Mengacu pada Pasal 2 ayat 1 Peraturan Dirjen Pajak No.PER 159/PJ./2006 mengenai Saat Pembuatan Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian,dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar (http://www.pb-co.com/pdf/regulations/PER-159-PJ.-2006.pdf) diatur bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
a. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
d. Pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
e. Pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam kasus Saudara, apabila Faktur Pajak Keluaran tersebut telah diterbitkan, maka Faktur Pajak Keluaran tersebut dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada masa pajak yang sama sesuai dengan tanggal penerbitan Faktur Pajak Keluaran walaupun pelanggan saudara belum membayar, PPN atas faktur pajak yang sudah dibuat tetap harus dibayar dan dilapor.
Dengan demikian, dalam hal pelaporan Faktur Pajak Keluaran, sebaiknya saudara tidak menunggu sampai invoice tersebut dibayar oleh pelanggan ataupun melakukan revisi atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan, namun tetap melakukan pelaporan atas Faktur Pajak Keluaran pada masa pajak sesuai dengan tanggal penerbitan Faktur Pajak.
Nico Wandireja - Supervisor Tax PB&Co.
(pbc/qom)