Â
Jawaban:
Â
Jasa angkutan umum orang dan/atau barang barang merupakan jenis jasa yang atas penyerahannya tidak dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4A UU PPN jo PP No. 144 Tahun 2000 jo Peraturan Dirjen Pajak No PER-28/PMK.03/2006 tentang Perubahan Atas Kepmenkeu No. 527/KMK.03/2003 Tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum di Darat dan Di Air Yang Tidak Dikenakan PPN (http://www.pb-co.com/pdf/regulations/28-PMK.03-2006.pdf).
Â
Dengan demikian perusahaan jasa angkutan umum tidak wajib mengkukuhkan diri sebagai PKP sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3A UU PPN.
Â
Sekian jawaban kami
Antari El Fawzia - Research&Development (pbc/qom)











































