PPN Sewa Gudang

PPN Sewa Gudang

PB-Co - detikFinance
Rabu, 18 Mar 2009 10:56 WIB
Jakarta - Saya memiliki gudang, dan saya menyewakan lebih dari 1 tahun dengan pembayaran tidak sekaligus. Misalnya masa sewa 3 tahun, biaya sewa per tahun Rp 12 juta dengan pembayaran per 3 bulanan, dan masa sewa dimulai 24 Februari 2009 dan berakhir 23 Februari 2012.

Menurut UU no.18 thn 2000 Pasal 11 Ayat 1 huruf c, saya diharuskan memungut pajak PPN dari tenant (penyewa) sebesar Rp 3,6 juta yang mana hal itu adalah PPN selama 3 tahun. Apakah demikian? Dan UU nomor berapa yang menyatakan PPN harus saya pungut di depan dari penyewa selama masa sewa 3 tahun tersebut.

Dan bagaimana dengan pembukuan di pihak kami maupun khususnya di pihak penyewa, dimana apabila PPN tersebut tidak di accrue atau dipergunakan (dengan dilawankan kepada PPN Keluaran) sekaligus oleh penyewa dapat hangus (sepemahaman kami dalam tempo 3 bulan sejak pelaporan)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jawaban:

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) butir c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18/2000, diatur bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahanJasa Kena Pajak. Lebih lanjut Pasal 11 ayat (2) mengatur bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

Dalam hal ini, jelas bahwa konsep saat terutangnya PPN adalah menganut prinsip akrual artinya  pada saat penyerahan jasa kena pajak atau pada saat pembayaran, mana yang terjadi lebih dahulu.

Adapun pencatatan di dalam pembukuan pada dasarnya mengacu kepada perjanjian sewa yang disepakati pihak pemilik dan penyewa gudang. Jika di dalam perjanjian sewa disebutkan bahwa persewaan gudang dilakukan selama 3 tahun dengan pembayaran (melalui penagihan) dilakukan setiap 3 bulanan di awal masa sewa maka seharusnya telah dilakukan pencatatan akrual atas transaksi sewa tersebut. Dengan demikian PPN terutang pada saat dilakukan penagihan setiap 3 bulanan terhitung sejak awal masa sewa.

Bila biaya sewa per tahun sebesar Rp 12 juta dengan skema pembayaran sebesar Rp 4 juta setiap 3 bulanan, maka PPN terutang pada saat setiap dilakukan penagihan.

Dalam hal saudara telah memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yaitu melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebesar Rp 600 juta
atau lebih selama satu tahun maka saudara wajib memungut PPN atas transaksi persewaan gudang tersebut dengan menerbitkan faktur pajak.

Lebih lanjut, atas PPN yang dibayarkan oleh pihak penyewa (yang merupakan Pengusaha Kena Pajak) maka dapat dikreditkan di dalam SPT Masa PPN-nya dengan syarat memenuhi ketentuan formal yang diatur di dalam Undang-Undang
PPN paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Aulia - Supervisor PB&Co


(pbc/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads