Pertanyaan kami apakah memang benar prosedur pembebanan pajak terhadap kami sebagai Marketing pada umumnya?
Jawaban:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghasilan berupa komisi yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU Nomor 7/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36/2008 dari Dasar Pengenaan Pajak.
Mengingat perhitungan PPh Pasal 21 terhutang dipengaruhi banyak faktor seperti misalnya status pegawai, status tanggungan, dll, maka apabila saudara ingin mengetahui perhitungan secara tepat besarnya PPh Pasal 21 terhutang, saudara dapat menghubungi PB&Co dimana kami mempunyai spesialis yang menangani Wajib Pajak Orang Pribadi.
Widigdya Sukma Gitaya, Supervisor PB&Co
(pbc/qom)