Pajak Komisi Tenaga Pemasar

Pajak Komisi Tenaga Pemasar

PB-Co - detikFinance
Selasa, 19 Mei 2009 10:33 WIB
Jakarta - Saya bekerja sebagai Marketing Executiive disalah satu perusahaan. Selama 3 tahun terakhir komisi yang kami terima selalu dibebankan pajak yang menurut kami sangat besar, seperti PPn 10%, PPh 23 yaitu 4,5% dan pajak insentif lagi yaitu 10%.

Pertanyaan kami apakah memang benar prosedur pembebanan pajak terhadap kami sebagai Marketing pada umumnya?

Jawaban:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 maupun Objek pemungutan PPN.

Penghasilan berupa komisi yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU Nomor 7/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36/2008 dari Dasar Pengenaan Pajak.

Mengingat perhitungan PPh Pasal 21 terhutang dipengaruhi banyak faktor seperti misalnya status pegawai, status tanggungan, dll, maka apabila saudara ingin mengetahui perhitungan secara tepat besarnya PPh Pasal 21 terhutang, saudara dapat menghubungi PB&Co dimana kami mempunyai spesialis yang menangani Wajib Pajak Orang Pribadi.

Widigdya Sukma Gitaya, Supervisor PB&Co


(pbc/qom)

Hide Ads