Â
Pertanyaannya : Apakah atas jasa ocean freight dan jasa pembongkaran barang setelah sampai di tujuan dikenakan PPN ?? Terima kasih atas jawabannya.
Â
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 4 huruf (c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
Berdasarkan Pasal 5 huruf (i) Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air
Hal ini dipertegas dalam Pasal 2 dan Pasal 5 dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur antara lain:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyerahan jasa Angkutan Umum di air sebagaimana dimaksud adalah penyerahan jasa Angkutan Umum di laut, Penyerahan jasa Angkutan Umum di sungai dan danau, dan penyerahan jasa Angkutan Umum penyeberangan
Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan umum di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah penyerahan Jasa Angkutan Laut yang dilakukan dengan cara:
a. Ada perjanjian lisan atau tulisan; dan
b. Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak
dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Laut, dalam satu perjalanan (trip)
Dengan demikian, dalam hal perusahaan Saudara termasuk ke dalam kategori penyedia jasa angkutan umum di air sebagaimana ketentuan tersebut di atas maka atas jasa ocean freight yang diberikan bukan merupakan objek PPN. Lebih lanjut, atas jasa bongkar muat yang dilakukan di luar negeri bukan merupakan objek PPN karena jasa bongkar muat tersebut tidak dilakukan di dalam daerah Pabean.
Aulia Imran Maghribi, Supervisor Tax PB&Co
(pbc/qom)











































