Pajak atas Hibah Jaringan Listrik

Pajak atas Hibah Jaringan Listrik

PB-Co - detikFinance
Senin, 26 Okt 2009 09:02 WIB
Pajak atas Hibah Jaringan Listrik
Jakarta - Kami adalah satu pengembang di pekanbaru. Permasalahan kami adalah tentang PPN dan PPh dalam penyerahan hibah jaringan listrik ke PLN. PLN mengharuskan kami membayar PPN dan PPh tsb. dan Kami pun telah melunasi pajak pajak tersebut.
Β 
Yang kami ragu adalah apakah betul ada PPN dan PPh dalam proses hibah jaringan listrik. Kami juga pernah konsultasi ke KPP setempat. Jawabannya PPN dan PPh tidak ada dalam proses hibah yang dimaksud, sehingga kami kebingungan untuk melapor kekantor pajak. Sedangkan pajak tersebut sudah kami bayar.
Β 
Mohon penjelasannya agar kami tak ragu, kami mau bayar pajak tapi sangat membingungkan sekali

Jawaban:

Hibah Jaringan Listrik ke Perusahaan Listrik Negara

Kami tidak memperoleh informasi lebih rinci tentang perjanjian dan proses hibah jaringan listrik yang telah dilakukan oleh pihak Pengembang dengan PLN, sehingga jawaban kami akan didasarkan pada asumsi bahwa hibah dilakukan tanpa ada klausul khusus tentang pihak yang bertanggung jawab atas perpajakan terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hibah secara umum didefinisikan sebagai pemberian suatu benda/harta dari satu pihak kepada pihak lainnya tanpa adanya kontra prestasi.

Di Indonesia, ketentuan mengenai hibah diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d angka 4 UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008. Menurut ketentuan tersebut diatur bahwa :
Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, merupakan objek pajak penghasilan.
Pengalihan harta tersebut bukan merupakan objek pajak penghasilan apabila diberikan oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Disamping terkait dengan UU Pajak Penghasilan, proses hibah berupa harta juga terkait dengan Pasal 16D UU Pajak Pertambahan Nilai No. 18 Tahun 2000 yaitu:
Atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan akan terhutang Pajak Pertambahan Nilai.

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa penyerahan hibah berupa jaringan listrik yang dilakukan oleh pengembang kepada PLN termasuk ke dalam penyerahan yang menjadi objek pajak penghasilan bagi PLN dan seharusnya atas hibah tersebut bukan merupakan beban pajak pihak pengembang melainkan beban pajak bagi PLN.

Lebih lanjut, atas pengalihan harta berupa jaringan listrik yang semula dimiliki oleh pengembang kepada PLN terhutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari nilai yang dihibahkan dan pihak Pengembang berkewajiban menerbitkan faktur pajak atas transaksi tersebut.

Dengan demikian, atas pembayaran PPN yang telah dilakukan akan menjadi bukti pelunasan pembayaran PPN Yang Kurang Dibayar oleh perusahaan pada saat perusahaan menerbitkan faktur pajak tersebut. Dan atas pembayaran PPh yang telah dilakukan dapat dimanfaatkan oleh pihak pengembang untuk pembayaran pajak lainnya melalui permohonan pemindahbukuan atas pembayaran pajak.

Wira Pramudya, Supervisor Tax PB&Co Surabaya

(pbc/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads