Yang ingin saya tanyakan adalah apakah kami harus menagihkan PPN 10 % ? Sebagai catatan, angkutan yang kami pakai masih plat hitam.
Jawaban :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Definisi kendaraan angkutan umum sesuai dengan Pasal 1 huruf 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam. (plat kuning)
Dalam kasus saudara, disebutkan bahwa jenis angkutan yang saudara pergunakan untuk penyerahan jasa transportasi masih menggunakan plat hitam (tanda nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih).
Dengan demikian, atas penyerahan jasa transportasi yang perusahaan saudara berikan tidak termasuk dalam kategori jenis jasa yang tidak dikenakan PPN dan perusahaan saudara wajib memungut PPN dengan tarif sebesar 10% .
Salam
Edy - Supervisor Tax Compliance PB Taxand
(pbc/qom)











































