Jawaban :
Transaksi sewa guna usaha hak opsi dengan cara sales and lease back dapat dibagi atas dua transaksi yang berbeda:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Transaksi sales yaitu penyerahan barang kena pajak oleh lessee kepada lessor.
- Transaksi lease back yaitu
b.Penyerahan jasa kena pajak yaitu jasa sewa guna usaha hak opsi oleh lessor kepada lessee.
Berdasarkan Pasal 1A, Pasal 4A, dan Pasal 9 dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan bahwa:
1.Pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.
2.Jasa di bidang sewa guna usaha dengan hak opsi merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
3.Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, salah satunya adalah bagi pengeluaran untuk:
a.Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
b.Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
Berdasarkan Pasal 16D dari Undang-Undang yang sama ditetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 5 dari Peraturan Pemerintah Nomor 144 tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan bahwa jasa sewa guna usaha dengan hak opsi termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan demikian, perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi sewa guna usaha hak opsi dengan cara sales and lease back adalah sebagai berikut:
Transaksi Sales
Atas transaksi penyerahan barang kena pajak oleh lessee kepada lessor, terutang PPN yang wajib dipungut oleh lessee sepanjang PPN Masukan atas perolehan barang kena pajak tersebut dapat dikreditkan.
Transaksi Lease Back
- Terhadap penyerahan Barang Kena Pajak oleh lessor kepada lessee tidak terutang PPN karena lessor bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (jasa sewa guna usaha termasuk dalam dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai).
- Terhadap penyerahan jasa kena pajak yaitu jasa sewa guna usaha hak opsi oleh lessor kepada lessee merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga tidak terutang PPN.
Arief Wirawan, Supervisor Tax – PB Taxand
(pbc/qom)











































