Terima kasih
Deroosa.
Jawaban: Dear Deroosa
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mendapatkan rumah melalui KPR, bank pemberi fasilitas KPR akan melalukan analisis kemampuan bayar Anda terlebih dahulu, sebelum memberikan pinjaman KPR. Bank tesebut juga akan mencari tahu rekam jejak utang Anda saat ini, melalui Sistem Informasi Debitur di Bank Indonesia.
Berdasarkan informasi yang terdapat pada Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia, pihak bank penyedia fasilitas KPR akan melihat rasio jumlah utang Anda, rasio utang Anda adalah perbandingan antara jumlah cicilan tiap bulan dibandingkan dengan jumlah penghasilan Anda tiap bulan.
Apabila ternyata jumlah pembayaran cicilan pinjaman Anda saat ini telah mencapai rasio 35% atas penghasilan atau bahkan lebih, pihak bank biasanya akan menolak permohonan KPR tersebut. Alternatif lain, bank bisa juga akan mensyaratkan untuk melunasi utang-utang tersebut sebelum persetujuan kredit diberikan. Jika belum mencapai 35%, maka bank akan memberikan pinjaman dengan menyesuaikan jumlah cicilannya agar tidak melebihi dari 35% tersebut.
Berikut ini adalah saran saya untuk persiapan pembelian rumah Anda:
Lunasi utang yang memberikan bunga/margin yang besar seperti utang kartu kredit.
Tunda pembelian rumah hingga cicilan KTA lunas. Atau, ajukan permohonan KPR selama total pembayaran cicilan hanya maksimal 35% dari penghasilan bulanan.
Tetap membayar cicilan pinjaman karyawan. Namun, batasi untuk menambah jumlah pinjaman lagi.
Selamat membeli rumah. Live a Beautiful Life!
(dnl/dnl)











































