Jawaban:
Halo Ibu Selly, terima kasih atas pertanyaannya.
Bank Indonesia menerbitkan peraturan yang mensyaratkan Bank dan perusahaan pembiayaan untuk mengenal nasabah melalui Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dilakukan, agar bank dapat menilai kesehatan usaha melalui laporan arus kas usaha (laporan mengenai aliran uang masuk dan keluar). Berdasarkan laporan arus kas dan beberapa data pendukung lain, bank dapat mengenal nasabahnya guna memberikan keputusan terkait pemberian pinjaman.
Bagi para calon nasabah yang sulit dikenali oleh bank misalnya usaha baru, bank akan meminta jaminan seperti gedung ataupun kendaraan. Jaminan tersebut menjadi sarana untuk meningkatkan keyakinan bank atas kemampuan pengembalian pinjaman yang akan diberikan. Oleh karena itu, salah satu upaya yang umumnya dilakukan oleh usaha baru untuk memperoleh pinjaman adalah menjaminkan aset yang dimiliki.
Sebelum menjaminkan aset guna memperoleh pinjaman, Anda perlu menganalisa kembali persentase keberhasilan usaha yang akan dijalankan. Sebab kegagalan bisnis akan berdampak pada kesulitan pembayaran utang sehingga berujung pada penyitaan aset.
Sebagai saran, usahakan aset jaminan yang akan Anda agunkan bukanlah rumah tinggal. Rumah tinggal memiliki keterikatan emosional yang kuat dengan penghuninya. Apabila terjadi penyitaan di kemudian hari, maka kerugian yang dirasakan tidak hanya menyakitkan secara finansial, namun juga psikologis.
Live a beautiful life! (wdl/wdl)