"Kalau miring itu dapat dari mana miringnya?" tanya Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya Ary Widiantoro kepada detikFinance, Senin (29/7/2013).
Ary menjelaskan secara teknis jika sebuah gedung yang awalnya tegak menjadi miring bakal menimbulkan suatu tekanan yang besar pada dinding bangunan. Artinya, lanjut Ary, jika Menara Saida miring maka kaca-kaca yang ada di jendela gedung pecah berhamburan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ary menjelaskan, saat masa konstruksi 1995-1998 lalu proses pembangunan Menara Saidah tidak mengalami persoalan teknis. Bahkan hingga pada saat gedung Menara Saidah diserahterimakan kepada perusahaan Mustika Ratu selaku pemilik awal gedung tersebut. Menurut Ary, secara teknis dan struktur gedung ini telah dibuat sesuai dengan kelayakan.
"Harusnya tidak ada masalah, waktu itu pekerjaan sudah diserah terimakan, PHO (Provisional Hand Over) serah terima sudah, kan mereka punya konsultan juga. Diperiksa dan nggak ada masalah. Dan itu sudah 15 tahun lalu," kata Ary.
Berdasarkan ketentuan UU, ketika bangunan sudah diserahterimakan dari kontraktor ke pemilik maka dalam hitungan 10 tahun sesudahnya, masa garansi dari kontraktor habis. Sementara jika ada masalah konstruksi dalam peri0de di bawah 10 tahun pasca serah terima masih menjadi tanggung jawab kontraktor.
"Secara UU Jasa konstruksi kita sudah selesai, kan 10 tahun tanggung jawabnya di UU," jelasnya.
(zul/hen)