Selain DP 1%, Beli Rumah Subsidi Juga Dapat Potongan BPHTB 25%

Selain DP 1%, Beli Rumah Subsidi Juga Dapat Potongan BPHTB 25%

- detikFinance
Selasa, 12 Mei 2015 07:07 WIB
Jakarta - Pembangunan 1 Juta Rumah yang jadi program Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan berbagai terobosan agar masyarakat mudah mendapatkan rumah. Selain bunga kredit kepemilikan rumah (KPR) hanya 5%, uang muka 1%, dan bantuan uang muka Rp 4 juta, pemerintah juga menambah fasilitas kemudahan untuk pembiayaan perumahan subsidi.

Pemerintah bakal membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang menerima subsidi pembiayaan perumahan lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"‎Sudah ada BPHTB diringankan (dipotong) 25%," ujar Sekretaris Tim Monitoring dan Pengendalian Program Sejuta Rumah, Kuswardono, kepada detikFinance di ruangannya, Kantor Pusat Kementerisan PU dan Pera, Jakarta, Senin (11/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPHTB adalah bea yang harus dibayarkan pembeli unit properti berupa tanah maupun bangunan sebesar 5%, dari total nilai jual objek properti yang ditransaksikan.‎ Nilai properti yang kena BPHTB adalah yang berada di atas Rp 60 juta.

Dengan pengurangan ini, Kuswardono memperhitungkan, calon pembeli bisa menghemat minimal Rp ‎500.000 dari dana yang harus dikeluarkan untuk membayar BPHTB.

"Misalnya rumah FLPP harganya Rp 100 juta. Dikurang Rp 60 juta jadi yang kena BPHTB Rp 40 juta. Nilai BHTB-nya 5% jadi sekitar Rp 2 juta. Kita potong 25% dari Rp 2 juta itu sekitar Rp 500.000. Jadi masyarakat menghemat Rp 500.000," katanya.

Ia mengharapkan, insentif tersebut bisa meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.

Sebelumnya pemerintah memberikan berbagai kemudahan pembiayaan perumahan berupa bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang hanya 5% dan tetap selama 20 tahun. Berbeda dengan suku bunga komersial yang sekitar 11%-15% mengambang sesuai kondisi ekonomi nasional.

Kemudahan lainnya adalah, uang muka atau down payment (DP) hanya 1% dari total harga rumah. Padahal untuk KPR komersial, minimal DP yang diperbolehkan adalah 10% dari total harga rumah, hanya untuk rumah pertama.

"Harapannya, insentif tersebut bisa meningkatkan gairah para pengembang karena daya beli masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran program ini juga lebih tinggi," kata Kuswardono.

(hen/dnl)

Hide Ads