"Sebab kalau tidak, saya khawatir ini, tapi saya enggak tahu polisi akan bertindak atau tidak. Yang jelas menjual barang ilegal itu adalah kriminal. Kan logikanya memasarkan barang ilegal, enggak ada izin, kriminal. Saya khawatir akan dikriminalisasi nantinya," kata Deddy di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Menurut Deddy, saat ini produk properti yang terdapat di kawasan Meikarta sudah dipasarkan, bahkan beberapa sudah laku terjual. Hal itu yang dianggap ilegal lantaran menjual sebelum memegang izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Deddy Mizwar Minta Proyek Meikarta Disetop |
Tidak hanya itu, alasan pemberhentian sementara proyek Meikarta juga harus dipelajari dengan matang soal dampak lingkungannya terhadap masyarakat sekitar.
"Ini untuk kota metropolitan. Jangan kanan kirinya banjir nanti harus menjual dengan mudah, dibeli lagi, jadi kota baru lagi. Ini kan marginalisasi masyarakat. Jadi kejam juga kan ujungnya. Tapi saya yakin Lippo tidak demikian," tutur Deddy.
Dia menambahkan, jika Lippo Grup ingin melanjutkan setidaknya ada tiga hal yang harus dipatuhi. Pertama, sesuai kewenangan. Kedua, sesuai prosedur. Ketiga sesuai substansi.
Bahkan, dia menjamin jika rekomendasi dari rencana awal ditolak, maka segera diubah dan mengajukan kembali.
"Kalau tidak ini indikasi korupsi sebenarnya, dipenjara kita. Ubah dong (rencananya) kan bisa," tutup dia. (hns/hns)