Menurut Direktur Utama PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), Hiramsyah Thaib, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang belum berpihak atas kepemilikan properti oleh asing. Padahal dengan langkah tersebut, pasar properti dalam lebih kompetitif.
"Kepemilikan asing tidak mengkhawatirkan. Ini akan lebih kompetitif. Ini positif bagi industri properti. Mereka (asing) juga lebih menarik meski bukan sesuatu yang baru. Kita tinggal satu-satunya negara yang belum menerapkan," jelas Hiramsyah di Marketing Gallery Rasuna Epicentrum, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (20/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU tersebut, memang belum mengatur secara rinci tentang kepemilikan properti oleh asing. Namun dalam UU tersebut dinyatakan, pemenuhan kebutuhan hunian untuk orang asing hanya dapat menghuni atau menempati rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, perlu ada peraturan turunan untuk merinci hal tersebut.
Para pengembang menilai, jangka waktu ideal kepemilikan properti oleh asing adalah 99 tahun. Ini mengacu pada aturan yang telah diterapkan di banyak negara. Memang masih ada perdebatan akan hal ini, namun jika keputusan masa kepemilikan hanya 70-80 tahun, Hiramsyah pun menyambut positif.
"Masa berlaku 99 tahun, itu idealnya bagi kita. Tapi kalau REI (Real Estate Indonesia) bilang 70-80 tahun, itu juga sudah cukup. Dasar pertimbangannya usia hidup orang kan sekitar itu," tambahnya.
Selama ini, kepemilikan asing atas properti hanya sebatas hak pakai. Itupun dibatasi selama 26 tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan masa hak pakai inilah yang menjadi penghambat laju pertumbuhan properti oleh asing. "Ini terlalu pendek, dan diperpanjang. Inilah yang menimbulkan ketindakpastian," tambahnya.
ELTY merupakan perusahaan pengembang properti terintegrasi. Anak usaha grup Bakrie ini memiliki 4 unit usaha, diantaranya City Property, Landed Residential, Hotel and Resort dan infrastruktur terkait properti. Selama ini, tingkat hunian properti milik perseroan yang ada di tengah kota, Taman Rasuna, sebagian besar dihuni oleh orang asing. Sebanyak 2000 unit, atau 50% dari total hunian dihuni orang Korea, dan Taiwan.
Jika peraturan turunan kepemilikan asing rampung di tahun 2011, maka seluruh unit properti perseroan akan semakin berkembang.
(wep/ang)











































