Besaran TWP ditetapkan 1% dari penghasilan bersih, yang diperuntukan bukan hanya bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tetap. Masalah wacana TWP ini sudah masuk dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang belum dirinci secara detil.
REI menghitung jika TWP bisa bergulir dengan baik maka setidaknya akan ada dana murah yang bisa diputar untuk mengembangkan sektor perumahan khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ini sudah berjalan, paling tidak bisa mendapatkan dana murah. Ini untuk memfasilitasi saudara-saudara kita yang memerlukan," kata Ketua Umum REI Setyo Maharso di Senayan City, Jakarta, Rabu (22/12/2010).
Setyo menjelaskan masalah TWP dan pemikiran para pengembang sudah disampaikan kepada Wakil Presiden Boediono. Ia berharap TWP bisa dirumuskan secara terinci melalui peraturan pemerintah (PP) dari UU Perumahan dan Permukiman.
"Hal ini sudah disampaikan ke Wapres," katanya.
Ia juga mengatakan para pengembang sedang mengupayakan pengembangan pembangunan perumahan-perumahan bagi masyarakat yang membutuhkan seperti perumahan nelayan ataupun perumahan para atlet.
"Ini harus dilakukan karena sampai sekarang belum ada yang memikirkan," serunya.
(hen/dnl)











































