Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan, saat ini pemerintah sedang memperioritaskan penyelesain terkait properti bagi orang asing. Beberapa PP yang sedang disiapkan antaralaian soal konsolidasi pembangunan perumahan, tabungan perumahan, pencegahan lingkungan kumuh, dan terkait lembaga yang ditugasi dalam rangka produksi perumahan swadaya.
"Mudah-mudahan tiga bulan ini sudah selesai, sebelum Juni diusahakan selesai dan bisa langsung diterapkan," kata Suharso di Kantornya Jakarta, Senin (27/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PP mengenai kepemilikan properti terhadap orang asing bagian dari revisi PP No 41 Tahun 1996 tentang Kepemilikan Rumah Tinggal atau Hak Hunian bagi Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. PP tersebut dinilai belum sempurna karena menghambat investasi melalui kepemilikan properti oleh orang asing di Tanah Air.
Sebelumnya Kementerian Perumahan Rakyat mengusulkan properti yang bisa dibeli orang asing memiliki luas bangunan minimal 150 meter persegi dengan harga diatas Rp 2 miliar. Sementara dari pelaku pengembang melalui Realestat Indonesia (REI) mengusulkan minimal Rp 1 miliar. Pemerintah juga mengusulkan mengenai batas waktu kepemilikan akan diberikan selama 70 tahun sekaligus.
"Orang asing bisa sewa atau memiliki, bisa membangun di tanahnya sendiri, kita mendorong supaya otang asing tak memabangun rumah sendiri,
peraturan ini sudah masuk di undang-undang," tambah Deputi Perumahan Swadaya Jamil Anshari.
(hen/hen)











































