Pemerintah Janji Aturan Main Properti Orang Asing Kelar Medio 2011

Pemerintah Janji Aturan Main Properti Orang Asing Kelar Medio 2011

- detikFinance
Senin, 27 Des 2010 14:56 WIB
Jakarta - Kementerian Perumahan Rakyat berjanji akan menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kepemilikan properti bagi orang asing paling lambat Juni 2011. PP mengenai properti untuk orang asing merupakan bagian dari 5-6 PP sebagai turunan dari UU Perumahan dan Pemukiman yang disahkan 17 Desember 2010 lalu.

Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan, saat ini pemerintah sedang memperioritaskan penyelesain terkait properti bagi orang asing. Beberapa PP yang sedang disiapkan antaralaian soal konsolidasi pembangunan perumahan, tabungan perumahan, pencegahan lingkungan kumuh, dan terkait lembaga yang ditugasi dalam rangka produksi perumahan swadaya.

"Mudah-mudahan tiga bulan ini sudah selesai, sebelum Juni diusahakan selesai dan bisa langsung diterapkan," kata Suharso di Kantornya Jakarta, Senin (27/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus untuk PP lainnya, Suharso berjanji akan menyelesaikan pada tahun 2011. Sementara PP mengenai properti orang asing akan diprioritaskan penyelesaiannya.

PP mengenai kepemilikan properti terhadap orang asing bagian dari revisi PP No 41 Tahun  1996 tentang Kepemilikan Rumah Tinggal atau Hak Hunian bagi Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. PP tersebut dinilai belum sempurna karena menghambat investasi melalui kepemilikan properti oleh orang asing di Tanah Air.

Sebelumnya Kementerian Perumahan Rakyat mengusulkan properti yang bisa dibeli orang asing memiliki luas bangunan minimal 150 meter persegi dengan harga diatas Rp 2 miliar. Sementara dari pelaku pengembang melalui Realestat Indonesia (REI) mengusulkan minimal Rp 1 miliar. Pemerintah juga mengusulkan mengenai batas waktu kepemilikan akan diberikan selama 70 tahun sekaligus.

"Orang asing bisa sewa atau memiliki, bisa membangun di tanahnya sendiri, kita mendorong supaya otang asing tak memabangun rumah sendiri,
peraturan ini sudah masuk di undang-undang," tambah Deputi Perumahan  Swadaya Jamil Anshari.

(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads