Singapura Keluarkan Aturan Redam Spekulasi Properti

Singapura Keluarkan Aturan Redam Spekulasi Properti

- detikFinance
Jumat, 14 Jan 2011 18:12 WIB
Singapura Keluarkan Aturan Redam Spekulasi Properti
Singapura - Singapura kembali mengeluarkan aturan baru untuk mencegah spekulasi properti setelah pada tahun 2010 lalu mencetak pertumbuhan ekonomi tercepat di Asia. Singapura mengenakan pajak yang sangat tinggi untuk orang yang akan menjual rumah hanya beberapa saat setelah membelinya.

Aturan baru dikeluarkan karena pemerintah Singapura merasa pasar properti masih tetap memanas meski sebelumnya telah dikeluarkan kebijakan untuk meredamnya. Aturan tambahan untuk meredam memanasnya sektor properti dibutuhkan untuk mencegah terbentuknya gelembung aset yang berisiko.

"Kebijakan pemerintah sebelumnya sedikit banyak melunakkan pasar, namun sentimennya masih tetap bisa mengapungkan," demikian pernyataan bersama dari kementerian keuangan dan pembangunan nasional serta Bank Sentral Singapura seperti dikutip dari AFP, Jumat (14/1/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tingkat suku bunga yang rendah dan likuiditas berlebih di sistem finansial, baik di Singapura ataupun global, dapat menyebabkan kenaikan harga-harga hingga di atas tingkat yang berkesinambungan berdasarkan fundamental ekonomi," tambah pernyataan tersebut.

"Dengan demikian, pemerintah telah memutuskan untuk mengeluarkan tambahan kebijakan untuk meredam pasar properti dan mendorong kehati-hatian sektor finansial yang lebih besar bagi para pembeli properti," demikian pernyataan bersama tersebut.

Singapura mencatat pertumbuhan ekonomi yang mengesankan pada tahun 2010 sebesar 14,7% setelah pada tahun sebelumnya sempat mengalami resesi. Pertumbuhan ekonomi Singapura itu tercatat sebagai yang tercepat di Asia. Properti di Singapura kini termasuk yang paling mahal di Asia, terutama setelah hadirnya dua kompleks Kasino yang dibuka tahun lalu.

Berdasarkan aturan baru itu, para pemilik yang menjual rumah dan apartemennya dalam jangka waktu 4 tahun harus membayar pajak tambahan, 5 kali lipat dari pajak sebelumnya. Jangka waktu untuk liabilitas pajak juga berubah dari sebelumnya yakni 3 tahun.

Pemilik non-individual seperti perusahaan yang membeli properti hunian kini dapat meminjam hingga 50 persen dari bank, dari 70 persen pada aturan sebelumnya.

Sementara individu yang telah memiliki properti satu atau lebih dan ingin membeli rumah baru, sekarang dapat meminjam hanya 60 persen dari nilai rumah dibandingkan aturan sebelumnya yang sebesar 70%.

Nicholas Mak, Direktur Eksekutif perusahaan riset dan konsultan SLP International Property Consultant menggambarkan aturan baru itu sebagai 'cukup menghukum'.

"Kombinasi efek dari kebijakan itu secara kuat akan mengecilkan hati para investor jangka pendek," ujarnya.

Saham-saham sektor properti di Bursa Singapura langsung melemah pada akhir pekan ini, saham CapitaLand turun 3,39%, Keppel Land anjlok 3,07%, City Developments merosot 4,24%.

(qom/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads