Rumah Minimal Harus Berukuran 36 Meter Persegi

Rumah Minimal Harus Berukuran 36 Meter Persegi

- detikFinance
Selasa, 18 Jan 2011 11:02 WIB
Rumah Minimal Harus Berukuran 36 Meter Persegi
Jakarta - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan menetapkan ukuran rumah umum bagi masyarakat adalah 36 meter persegi. Dengan demikian, dalam penyusunan Rancangan Detil Rinci (DED) pembangunan rumah ke depan adalah rumah minimal seluas 36 meter persegi.

"Ukuran rumah umum ke depan diupayakan seluas 36 meter persegi," ujar Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa seperti dikutip detikFinance dari situs Kemenpera, Selasa (18/1/2011).
Β 
Suharso menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah umum adalah rumah tapak yang diperuntukkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Oleh karena itu dengan adanya luas minimal rumah tersebut, masyarakat yang menempati rumah tersebut dapat tinggal dengan nyaman.

Menurut Menpera, selain mengatur luas minimum rumah umum, pihaknya juga akan berupaya menetapkan luas minimum rumah susun bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Namun demikian, hingga saat ini pihaknya masih membahas berapa angka yang pas untuk luas minimum Rusun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk luas minimum Rusun mungkin lebih kecil daripada rumah umum," imbuhnya.

Sebelumnya, Suharso menuturkan salah satu angka yang pas untuk luas minimum Rusun adalah 18 meter persegi. Rusun yang memiliki luas 18 meter persegi tersebut dapat diperuntukkan bagi 2 orang.

"Jangan sampai Rusun yang memiliki luas 18 meter persegi dihuni lebih dari dua orang," katanya. (qom/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads