Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pertimbangan Real Estate Indonesia (REI) Teguh Satria ketika dihubungi detikFinance, Rabu (19/1/2011).
"Tidak jelasnya pungutan BPHTB ini jadi masalah. Karena BPHTB biasanya ditangani oleh Ditjen pajak sekarang diserahkan ke Pemda. Tapi ternyata sebagian besar Pemda belum siap," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi transaksi bisa berjalan kalau membayar BPHTB. Untuk membayarnya harus ada rekening penampungannya. Kalau sekarang belum jelas, kami juga bingung," ujar Teguh.
Untuk penetapan berapa besaran BPHTB ini diperlukan adanya Perda sehingga jelas, namun sekarang hanya sedikit Pemda yang mempunyai Perda BPHTB ini. "Sekarang pengmbang kesulitan untuk membayar, transaksi tidak bisa," imbuhnya.
Pelaku properti pun mengimbau agar pemerintah bisa tegas menangani persoalan ini. Menteri Dalam Negeri harus mengimbau tegas kepada pada Pemda yang belum memungut BPHTB ini.
"Kalau Perda memakan waktu, harusnya ada masa transisi dengan memakai aturan yang lama terlebih dahulu, sehingga jelas. Saat ini banyak keluhan dari pengembang di daerah. Bukan hanya pengembang tapi masyarakat juga tak bisa melakukan transaksi properti," tukas Teguh.
Seperti diketahui, mulai 2011 pemerintah pusat menyerahkan kewenangan pelaksanaan pungutan BPHTB ke pemerintah daerah. Namun masih banyak daerah yang belum siap untuk melakukan pungutan akibat belum keluarnya Perda sebagai landasan hukumnya.
"Dari 491 kabupaten dan kota, baru 119 daerah yang punya Perda BPHTB ini, sisanya masih diproses," jelas Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) P. Agung Pambudhi.
Kurangnya sosialisasi dari pemerintah pusat soal pengalihan wewenang pemungutan BPHTB ini juga jadi alasan masih sedikitnya daerah yang siap. Biaya untuk memungut BPHTB ini memang lumayan tinggi, karena Pemda juga harus menyiapkan SDM yang handal.
Agung mengatakan, 119 Pemda yang sudah siap memungut BPHTB nilai penerimaan total BPHTB-nya mencapai Rp 4 triliun. Jakarta sendiri menyumbang Rp 1,8 triliun.
(dnl/qom)











































