Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso ketika dihubungi detikFinance, Senin (24/1/2011).
"Mengenai ketetapan ukuran rumah minimal 36 meter persegi, masalahnya adalah masalah manusiawi karena hal ini berhubungan dengan daya beli masyarakat. Kalau mereka tidak mampu membeli terus mau diapain?" kata Setyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita melakukan pembangunan seperti yang diminta oleh pembeli. Kalau nggak ada pembeli (rumah 36 meter persegi), ya bangun yang lain yang bisa dibeli oleh masayarakat. Kita harus terus berinovasi," jelas Setyo.
Sebelumnya, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan menetapkan ukuran rumah umum bagi masyarakat adalah 36 meter persegi. Dengan demikian, dalam penyusunan Rancangan Detil Rinci (DED) pembangunan rumah ke depan adalah rumah minimal seluas 36 meter persegi.
Dalam kesempatan tersebut, Setyo juga menyampaikan soal masih carut marutnya pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Jika ini terus menerus terjadi, maka transaksi jual-beli properti bakal terhenti.
"Kalau keadaannya seperti ini, nanti yang dirugikan adalah pemdanya. Kalau tidak segera diselesaikan, teman-teman (pengembang) di seluruh Indonesia tidak akan bisa melakukan jual-beli," tutur Setyo.
Padahal menurut Setyo, sektor properti berprospek untuk tumbuh sebesar 15% di 2011 dengan berbagai inovasi yang disiapkan oleh para pengembang.
"Jadi diharapkan pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang pro pengusaha. Kita akan lebih kreatif lagi dalam desain, tapi desain tergantung lokasi dan kondisi," tukas Setyo.
(dnl/qom)











































