Hal ini bagian dari solusi dari banyak pemerintah daerah yang belum memiliki peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Setyo Maharso kepada detikFinance, Selasa (22/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo menambahkan dengan adanya surat ini bisa menjadi solusi sementara dari masalah kekosongan payung hukum BPHTB di banyak daerah. Surat edaran BPN ini sebenarnya hanya memperkuat dari surat menteri keuangan sebelumnya yang sudah dikirim ke berbagai Pemda.
"Surat BPN ini hanya memperkuat saja," katanya.
Selama ini AJB properti mensyaratkan adanya bukti pembayaran BPHTB. Jika tak ada BPHTB maka BPN belum bisa mengeluarkan validasi sehingga notaris tak berani mengeluarkan akta jual beli (AJB).
"Saya berpikir positif saja, mudah-mudahan bulan depan sudah lancar," katanya.
Sekarang ini, kata Setyo, sebagian transaksi properti untuk di Januari dan Februari 2011 sudah berjalan. Namun jika menghitung secara keseluruhan transaksi masih stagnan.
"Anggota banyak yang mengeluh terutama di luar Jawa seperti di Kalteng, Jambi, semua jenis transaksi properti," katanya.
BPHTP diserahkan pemungutannya per 1 Januari 2011 dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah kabupaten/kota. Pemungutan itu harus ada Perdanya, ternyata dari 440 lebih kabupaten/kota, hanya 24% sudah memiliki Perda. (hen/dnl)











































