"Jangan sampai harga rumah umum tidak terjangkau masyarakat berpenghasilan rendah. Biar terjangkau, harus ada intervensi negara, yang paling ekstrem harga tanahnya free," katanya dalam acara diskusi di kantor Kemenpera, Senin (28/2/2011).
Ia mengatakan berdasarkan UUD 45 jelas mencantumkan bahwa setiap warga negara punya hak untuk memperoleh tempat tinggal. Sehingga dengan kata lain, negara punya kewajiban untuk menyediakannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, untuk menyelesaikan masalah penyedian rumah bagi masyarakat khususnya kalangan miskin, benar-benar perlu intervensi pemerintah. Masalah perumahan saat ini bukan hanya ketersediaan rumah, tapi daya beli rakyat yangΒ memang lemah.
"Negara harus membangun rusun tanpa mempedulikan LHB (hunian berimbang)," katanya.
Dikatakannya ada dua cara untuk bangun rumah sederhana bagi rakyat miskin yaitu melalui langsung dari pemerintah. Kedua adanya bantuan swasta, caranya pengembang yang membangun rumah komersial ikut berpartisipasi untuk rumah sederhana.
"Kita tidak mau pengembang mati dan tidak mungkin dimintai bantuan sampai rugi," katanya.
Diakuinya kemampuan pemerintah terbatas sehingga berdampak pada kemampuan subsidi perumahan. Namun kata dia ada cara yang bisa membantu yaitu para bank-bank BUMN harus memberikan bunga rendah kepada masyarakat.
(hen/qom)











































