"Kita ingin kerjasama dengan Mendagri (Menteri Dalam Negeri), tolong boleh APBD untuk membeli tanah," jelas Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, di kantornya, Jakarta, Rabu (23/3/2011).
Ia menambahkan, langkah ini menjadi solusi untuk pembangunan perumahan bagi rakyat, di tengah sulitnya Pemda dalam penyediaan lahan. Dana bisa dialokasikan khusus atau berupa sisa anggaran (SAL/SILPA) di akhir periode.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang penyediaan lahan untuk kepentingan umum harus dilakukan oleh pemerintah. Caranya beragam, bisa kewenangan mutlak seperti di China dan Vietnam. Di mana dalam kewenangan mutlak, tanah dimiliki negara, dan tidak ada posisi tawar.
Cara kedua adalah kewenangan relatif. Bisa melalui aspek legalistik atau aspek pasar. Dengan kewenangan ini, pemerintah dapat membeli tanah dari rakyat.
Di sisi lain, berdasarkan catatan DPR, lanjut Suharso, baru ada 18 kabupaten/kota yang memiliki Perda Tata Ruang, dari seluruh kabupaten kota yang ada di Indonesia. Jumlah ini tentu sangat minim. Padahal penyediaan aturan ini diamanatkan oleh Undang-Undang Tata Ruang (UUTR)
"Ini harus segera diwujudkan, karena jika tidak ada Perda Tata Ruang hingga akhir tahun ini, maka Dana Alokasi Khusus (DAK) yang merupakan rangsangan bagi Pemda, tidak akan keluar," ucapnya.
Seperti diketahui, pemerintah mulai tahun ini mencanangkan program rumah murah yang nilainya Rp 20-25 juta. Bahkan ada yang nilainya Rp 5-10 juta dengan syarat Pemda diminta untuk menyediakan lahannya.
Namun sejumlah Pemda diketahui enggan menyediakan lahan untuk program rumah super murah yang diwacanakan oleh Presidan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Program tersebut dianggap menyediakan perumahan kumuh mengingat anggarannya yang superminim.
(wep/dnl)











































