"Pengusaha emoh, karena biaya bangun rumah sama. Ongkos untuk izin pendiriannya sama," jelas Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa di kantornya, Jakarta, Rabu (23/3/2011).
Berdasarkan catatan Suharso, rata-rata ongkos perizinan dalam mendirikan rumah adalah 18%. Biaya ini dibebankan pada harga jual suatu hunian. Tidak pelak, saat ongkos izinnya saja besar, rumah semakin mahal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain biaya perizinan, waktu yang diperlukan untuk memproses izin mendirikana hunian panjang, sekitar 12-24 bulan. "Di Jakarta, izinnya 12 bulan, bahkan ada yang sampai 2 tahun, bisa juga 3 tahun," ucap Suharso.
(wep/qom)











































