Hotel Inter-Continental menilai terjadi kesamaan nama dan merek dagang sehingga nama the Inter-Continental milik Lippo Karawaci harus dicabut.
Pemohonan ini dilayangkan ke PN Jakarta Pusat dengan ketua majelis jakim Nani Indrawati. Selain menggugat Lippo Karawaci, penggugat juga menggugat Dirjen HAKI-Depkum HAM RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotel Inter-Continental mendaftarkan mereknya di Indonesia pada 1993 dengan Nomor 313.01.011 tertanggal 16 Juli 1993. Nama dan merek dagang tersebut mendapat nomor IDM000181945. Atas mendapatkan nomor ini, maka penggugat memiliki hak khusus dari merek dagang.
"Bahwa sukar dibayangkan maksud lain tergugat, kecuali ada niat untuk membonceng pada ketenaran nama dan merek dagang penggugat," tambah Sani yang tertuang dalam surat gugatan yang ditandatangani oleh pengacara George Widjojo.
"Atas kesamaan bunyi dan kemiripan, kami meminta hakim membatalkan merek yang digunakan tergugat," tandas Sani.
Mendapati gugatan ini, kuasa hukum Lippo Karawaci, Ludiyanto membantah dan menolak semua alasan penggugat.
"Ya itu nggak benar, kami menolak seluruh dalil gugatan penggugat. Karena merek Inter- Contiental atas klien saya melindungi barang kelas 36 tentang jasa apartemen. Sedangkan penggugat kelas 43 yaitu tentang jasa hotel. Artinya ada perbedaan signifikan sehingga tidak akan mengecoh masyarakat," kata Ludiyanto saat dihubungi wartawan.
(asp/dnl)











































