Banyak Konsumen Tertipu Janji Pengembang Rusun

Banyak Konsumen Tertipu Janji Pengembang Rusun

- detikFinance
Rabu, 23 Mar 2011 18:20 WIB
Banyak Konsumen Tertipu Janji Pengembang Rusun
Jakarta - Aturan perlindungan konsumen rumah susun (Rusun) di Indonesia masih rendah. Akibatnya, banyak konsumen yang sampai selalu merasa tertipu dengan janji manis pengembang Rusun.

Anggota Panja RUU Rusun DPR RI, Yudi Widiana Adia mengatakan, ada empat masalah krusial yang kerap terjadi soal pembangunan Rusun di Indonesia. Pertama, masalah perlindungan konsumen haruslah diatur sejak tahap pemasaran.

Banyak rusun yang dibangun ternyata realisasi Rusun yang dibangun tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh pengembang sehingga banyak konsumen kecewa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada banyak kasus, konsumen selalu merasa tertipu dengan janji manis pengembang. Itu bisa dicegah apabila ada pengawasan ketat," ujar Yudi dalam keterangannya, Rabu (23/3/2011).

Yudi mencontohkan Malaysia yang mewajibkan pengembang mendapatkan izin terlebih dahulu kepada pemerintah setempat. Hal itu memudahkan pemda mengecek kebenaran dan kepastian bangunan sesuai promosi mereka.

"Selain itu perlindungan konsumen juga membutuhkan wadah pengaduan bagi menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh konsumen," jelas Yudi.

Masalah kedua adalah jaminan akses kepemilikan Rusun bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Agar tepat sasaran, diperlukan penegasan mekanisme alokasi subsidi bagi MBR yang perlu diatur secara jelas di dalam RUU ini. Di samping itu juga perlunya kepastian hukum terhadap peruntukkan Rusun yang tidak tepat sasaran agar dapat diatur sesuai peruntukannya.

Masalah ketiga ialah terkait pemeliharaan dan peningkatan kualitas Rusun. "RUU ini belum jelas mengatur mekanisme pemeliharaan terutama untuk peningkatan kualitas bangunan beserta fasilitasnya," imbuh Yudi.

Karena itu diperlukan aturan yang jelas mengenai batas maksimal berapa tahun bangunan tersebut harus direnovasi, darimana dana tersebut diperoleh, siapa yang bertangung jawab, dan bagaimana prosedurnya semua harus diatur secara jelas agar nantinya tidak saling menyalahkan dan lempar tanggungjawab antar pihak baik pengelola maupun pemerintah.

Masalah keempat adalah pembagian yang tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah termasuk masalah pembebasaan lahan. Aturan  yang tegas dan jelas akan menghindarkan pusat dan daerah saling lempar tanggung jawab.

(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads