"Ada 49 Perda di DKI terkait housing. Kalau dihitung normal 3 tahun," kata Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa di sela-sela seminar 'Mendorong Peran Daerah Dalam Pembangunan Perumahan Rakyat', di kantornya, Jakarta, Rabu (23/3/2011)
Dari sisi pengembang kondisi ini sungguh tak menguntungkan, pemerintah daerah (Pemda) dianggap tidak berpihak pada pelaku usaha properti.Β Maklum saja lamanya waktu untuk mengurus segudang perizinan, para pengembang harus merogoh ongkos yang cukup besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo menambahkan untuk penyediaan rumah murah, pihak REI berharap bisa berpartisipasi. Untuk bisa berpartisipasi, ia meminta mengurus izin harus lebih dipermudah karena rumah murah merupakan program pemerintah. "Kami akan masuk kalau diminta," katanya.
Dikatakannya pengembang tidak mau terburu-buru berpartisipasi dalam program rumah murah. Pihak REI harus memastikan, pemda telah menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) wilayahnya dan mendapat restu dari DPRD.
"RTRW harus ditentukan. DKI, di DPRD belum setuju. Kan ada hearing dengan masyarakat. Kalau izin (pendirian) sudah, tapi RTRW belum, nanti pas bangun
salah alokasi. Yang harusnya kawasan hijau dibangun. Belum selesai RTRW karena tenaga ahli kurang. Sarjana planologi kurang. Namun yang penting itu penyediaan tanah, bisa atau tidak pemerintah daerah," imbuhnya.
Menurutnya, saat ini tidak hanya biaya izin mendirikan hunian yang menjadi beban pengembang. Masalah pungutan liar atau dana siluman harus menjadi pil pahit bagi pengembang. "Tidak di izin, tapi biaya siluman. Kita perang akan pungli," tutupnya.
(wep/hen)











































