"Penggugat telah menciptakan iklim persaingan tidak sehat dengan bernafsu memonopoli merek dengan kata Inter-Continental di Indonesia," kata kuasa hukum Lippo Karawaci, Ludiyanto dalam kesimpulan yang disampaikan kepada Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu, (30/3/2011).
Ludiyanto menjelaskan, di Indonesia telah tedaftar merek- merek yang sama dengan nama badan hukum pihak lain. Namun karena berbeda kelas dan berbeda jenis barang sehingga tetap terdaftar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, Lippo Karawaci juga berargumen bahwa merek jasa Inter-Continental atas nama penggugat bukanlah yang pertama didaftarkan di Indonesia. Kata ini sebelunya telah digunakan oleh sebuah hotel yang terdaftar pada 15 April 1993. Sedangkan penggugat mendaftar pada 16 Juli 1993.
"Penggugat juga tidak pernah mengajukan bukti affidavit di persidangan," tuntasnya.
Seperti diketahui, Hotel Inter-Continental menggugat Lippo karena merasa telah mendaftarkan mereknya di Indonesia pada 1993 dengan Nomor 313.01.011 tertanggal 16 Juli 1993. Nama dan merek dagang tersebut mendapat nomor IDM000181945. Atas mendapatkan nomor ini, maka penggugat memiliki hak khusus dari merek dagang.
"Bahwa sukar dibayangkan maksud lain terggugat, kecuali ada niat untuk membonceng pada ketenaran nama dan merek dagang penggugat," terang kuasa hukum Hotel Inter-Continetal, Sani Effendy yang tertuang dalam surat gugatan yang ditandantangani oleh pengacara George Widjojo.
(asp/ang)











































