"Menolak gugatan penggugat," kata ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati saat membacakan putusan di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu, (20/4/2011).
Majelis hakim berpendapat, kesamaan pengucapan tersebut tidak bisa menjadi alasan pengguguran penggunaan oleh Grup Lippo. Karena terdapat perbedaan huruf dan warna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu majelis berpendapat terjadi penggunaan kelas. Yang satu untuk jasa hotel, yang satu untuk jasa apartemen. "Sehingga permohonan pemohon tidak cukup alasan," terangnya.
Menanggapi putusan ini, Grup Lippo yang diwakili kuasa hukumnya tidak berkomentar. Sedangkan pihak Inter-Continental menyatakan kasasi. "Langsung kasasi. Sebanyak 100% langsung kasasi," tegas kuasa hukum Inter-Continental, Budiyanto usai sidang.
Seperti diketahui, Hotel Inter-Continental yang bermarkas di Atlanta, Georgia, Amerika Serikat menggugat PT Lippo Karawaci Tbk karena menggunakan merek yang sama di apartemen jaringan PT Lippo Karawaci Tbk.
Hotel Inter-Continental menggugat karena merasa telah mendaftarkan mereknya di Indonesia pada 1993 dengan Nomor 313.01.011 tertanggal 16 Juli 1993. Nama dan merek dagang tersebut mendapat nomor IDM000181945. Atas mendapatkan nomor ini, maka penggugat memiliki hak khusus dari merek dagang.
(asp/dnl)











































