Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi dalam siaran pers, Rabu (4/5/2011).
"Penyesuaian besaran NJOPTKP ini dilakukan seiring dengan perkembangan, ekonomi, moneter, dan harga umum objek pajak," jelas Yudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NJOPTKP merupakan pengurangan besarnya NJOP sebelum dikalikan tarif PBB sehingga NJOPTKP akan mengurangi besarnya PBB yang terutang. Untuk menentukan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB untuk tahun 2012.
"Dengan berlakunya PMK tersebut, maka penetapan besarnya PBB terutamng untuk tahun pajak 2011 dan untuk tahun sebelumnya tetap menggunakan NJOPTKP lama (maksimal Rp 12 juta). PMK baru mulai berlaku pada 1 Januari 2012," tukas Yudi.
(dnl/qom)
