NJOP Tidak Kena Pajak Dinaikkan Maksimal Rp 24 Juta

NJOP Tidak Kena Pajak Dinaikkan Maksimal Rp 24 Juta

- detikFinance
Rabu, 04 Mei 2011 11:47 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo melakukan penyesuaian terhadap besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB. Besaran NJOPTKP dinaikkan dari maksimal Rp 12 juta menjadi Rp 24 juta.

Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi dalam siaran pers, Rabu (4/5/2011).

"Penyesuaian besaran NJOPTKP ini dilakukan seiring dengan perkembangan, ekonomi, moneter, dan harga umum objek pajak," jelas Yudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan perubahan besaran NJOPTKP ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.67/PMK.03/2011 yang dikeluarkan pada 4 April 2011. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2012.

NJOPTKP merupakan pengurangan besarnya NJOP sebelum dikalikan tarif PBB sehingga NJOPTKP akan mengurangi besarnya PBB yang terutang. Untuk menentukan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB untuk tahun 2012.

"Dengan berlakunya PMK tersebut, maka penetapan besarnya PBB terutamng untuk tahun pajak 2011 dan untuk tahun sebelumnya tetap menggunakan NJOPTKP lama (maksimal Rp 12 juta). PMK baru mulai berlaku pada 1 Januari 2012," tukas Yudi.


(dnl/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads