Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kemenpera Jamil Anshari berharap Pemda bisa ikut membantu pemerintah dalam pelaksanaan program pembangunan perumahan bagi masyarakat. Salah satunya adalah dengan cara memberi kemudahan izin serta sertifikasi tanah masyarakat.
"Kemenpera memiliki program bantuan sertifikasi tanah dengan bekerjasama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional). Saat ini kami telah membantu sertifikasi tanah masyarakat di 16 provinsi di seluruh Indonesia," ujar Jamil Anshari seperti dikutip dari situs Kemenpera, Sabtu (21/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jamil, dengan adanya bantuan sertifikasi ini, maka masyarakat bakal memiliki jaminan kepastian hukum bermukim. "Selain itu sertifikat tanah juga dapat digunakan untuk KPR maupun penyediaan pembiayaan pembangunan rumah," tambah Jamil.
Program bantuan sertifikasi dibagi menjadi lima wilayah di Indonesia. Wilayah I meliputi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Barat. Wilayah II, Provinsi Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Wilayah III Provinsi Banten, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Wilayah IV Provinsi Lampung, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Wilayah V Provinsi Sumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.
(dnl/dnl)











































