RUU Rusun Bakal Bermasalah Saat Diterapkan di Daerah

RUU Rusun Bakal Bermasalah Saat Diterapkan di Daerah

- detikFinance
Rabu, 12 Okt 2011 12:37 WIB
RUU Rusun Bakal Bermasalah Saat Diterapkan di Daerah
Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Rumah Susun (Rusun) dikhawatirkan mengalami kendala saat diterapkan di daerah. Hal ini terkait adanya kewajiban bagi pengembang rumah susun (rusun) komersial untuk menyediakan rumah susun umum atau kelas bawah sekurang-kurangnya 20 % dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun.

Pakar hukum properti Erwin Kallo mengatakan ketentuan soal 20% penyedian rusun umum pada pembangunan rusun komersial hanya cocok di kota-kota besar seperti Jakarta. Sementara di daerah seperti kota-kota lain yang masih memiliki lahan yang luas justru aturan itu dianggap tak memenuhi aspek kebutuhan yang terjadi di lapangan.

"Sekarang kalau di daerah seperti di Samarinda, yang masih lahannya luas, ngapain pengembang harus menyediakan rusun umum, karena lahan untuk membangun rumah (landed house) pun masih banyak," katanya kepada detikFinance, Rabu (12/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan meski ketentuan itu bermaksud untuk melindungi masyakat kurang mampu untuk mendapat kesempatan yang sama memiliki rumah, sebagai bentuk subsidi silang. Erwin khawatir penerapannya di lapangan tak akan semudah dari yang tertulis, terutama pembangunan rusun di daerah.

Erwin mencatat ada dua hal fundamental yang bermaslaah dalam RUU ini. Pertama dari aspek vertikal, ia menganggap RUU ini terlalu spesifik dan mengatur hal-hal teknis, contohnya adalah soal 20% alokasi untuk rusun umum. Seharusnya, lanjut Erwin, masalah-masalah teknis semacam itu diserahkan dalam peraturan pemerintah (PP) ata peraturan menteri (Permen) saja.

Selain itu RUU ini juga bermasalah dari sisi horizontol karena dianggap terlalu melebar dan menabrak UU lainnnya yang berkaitan, seperti UU terkait konstruksi dan UU No 1 Tahun 2011 tentan Perumahan dan Pemukiman.

"Memang bagus ada hal positif seperti masalah pengaturan brosur pemasaran, tapi soal SNI bangunan, itu kan sudah masuk dalam UU konstruksi," katanya.

Ia juga mencatat dalam UU yang sudah disahkan terkait hunian yaitu UU No 1 Tahun 2011 soal Perumahan dan Permukiman yang bakal membuat masalah baru. Seperti Pasal 42 yang menyebutkan bahwa rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun yang masih dalam tahap proses pembangunan dapat dipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diatur soal keterbangunan perumahan paling sedikit 20% sebelum dijual oleh pengembang.

"Kasihan pengembang skala kecil terutama soal permodalan, kalau pengembang seperti Lippo, Ciputra nggak ada masalah. Mereka ini pengembang kecil cukup berkontribusi menyasar segmen bawah," katanya.

Rapat Kerja (raker) Komisi V DPR berhasil menyepakati RUU Rusun untuk dibahas pada tingkat II dalam sidang paripurna untuk kemudian disahkan menjadi Undang-undang Rumah Susun.

Pasal yang disempurnakan terkait masalah kelembagaan adalah pasal 54 ayat 3, pasal 67 ayat 3 dan pasal 72. Beberapa materi penting yang terdapat dalam RUU Rusun itu diantaranya menyangkut kewajiban bagi pelaku pembangunan rusun komersial untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 % dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun.

Dalam RUU Rusun itu juga dimungkinkannya pemanfaatan barang milik Negara/daerah atau pendayagunaan tanah wakaf dalam pembangunan rumah susun khsusus atau umum, perlindungan untuk penghuni rusun, mengatur peningkatan kualitas rusun, pemerintah memberikan bantuan dan kemudahan dalam rangka pembangunan penghunian dan pemanfaatan bagi MBR, pemberian insentif kepada pelaku pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus, dan pemerintah menugasi badan pelaksana untuk mempercepat penyediaan rumah susun umum dan rumah susun khusus terutama diperkotaan.


(hen/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads