Cegah Orang Kaya Beli Rusun Subsidi, Parkir Mobil akan Dihapus

Cegah Orang Kaya Beli Rusun Subsidi, Parkir Mobil akan Dihapus

- detikFinance
Kamis, 27 Okt 2011 14:52 WIB
Cegah Orang Kaya Beli Rusun Subsidi, Parkir Mobil akan Dihapus
Jakarta - Pemerintah mengkaji akan menghapus keberadaan lahan parkir mobil disetiap pembangunan rumah susun milik (rusunami) bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tujuannya selain bisa menekan harga jual per unit Rusunami, juga bisa mengurangi subsidi Rusunami tak tepat sasaran jatuh ke tangan orang mampu.

Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Pangihutan Marpaung mengatakan ketentuan lahan parkir dalam pembangunan rumah susun tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 05/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat Tinggi

"Karena itu untuk MBR ada baiknya diatur tak ada parkiran (mobil), karena ini juga faktor yang menentukan harga jual, itu harus dikoordinasikan dengan kementerian PU," katanya kepada detikFinance, Kamis (27/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan keberadaan parkir mobil dalam pembangunan Rusunami sudah seharusnya ditiadakan. Selama ini ketentuan lahan parkir yang diatur dalam peraturan menteri PU di Rusunami adalah 1:5 yaitu 1 lot parkir kendaraan untuk setiap 5 unit hunian yang dibangun.
"Kalau lahan itu dimasukan dalam harga jual imbasnya pada konsumen lebih mahal," katanya.

Dikatakannya selama ini tak dipungkiri dalam praktiknya di lapangan banyak pemilik modal atau orang mampu yang akhirnya memiliki Rusunami bersubsidi. "Di lapangan pada akhirnya terjadi siapa yang menawar lebih besar dia yang dapat," ucapnya.

Selain itu, Pangihutan mengatakan pemerintah tengah mengevaluasi soal harga Rusunami agar menarik bagi pengembang namun tak mengurangi daya beli konsumen. Setidaknya beberapa hal sedang dievaluasi seperti masalah batas maksimal harga jual, uang muka, perizinan, dan regulasi.

Menurutnya saat ini Rusunami dengan harga maksimal Rp 144 juta, konsumen mendapat keringanan dengan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pengembang hanya dikenakan pajak PPh final sebesar 1% jika menjual rusunami di segmen ini. Namun ia mengakui Real Estate Indonesia (REI) telah lama mengusulkan kenaikan batas tersebut menjadi Rp 180-200 juta per unit Rusunami.

"Ini sedang dalam kajian, tujuannya untuk merangsang pengembang membangun rusunami," katanya.

Dikatakannya untuk tetap menjaga daya beli konsumen MBR maka masalah subsidi bunga pembiayaan tetap menjadi perhatian pemerintah diantaranya dengan program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Saat ini juga banyak program bantuan uang muka KPR seperti untuk PNS termasuk anggota Jamsostek.

Sementara di tataran pengembang sesuai UU Rusun, akan ada alokasi subsidi bunga kredit untuk modal pembangunan atau konstruksi. Selain itu pembangunan Rusunami di lahan-lahan pemerintah daerah diharapkan bisa menekan biaya harga jual.

Sesuai dengan target menteri perumahan rakyat hingga 2014 akan dibangun 1.000 tower rusunami. Menurutnya sampai sekarang ini sudah terdaftar ada 700 tower sejak 2006 termasuk 300 tower yang sudah serah terima dan konstruksi.

"Tapi memang tak semuanya itu bersubsidi, masih banyak yang menjual diatas Rp 144 juta. Jadi kalau program membangun 1.000 menara itu tak membedakan subsidi atau tak subsidi," katanya.
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads