"Apartemen, 99% dimiliki orang Indonesia. Asing belum bisa karena peraturan. Saat UU perumahan keluar, juga tidak sama sekali disinggung (kepemilikan asing). Kita masuk perangkap kita sendiri. Padahal 35% apartemen di Singapura dibeli orang luar (negeri). Dan sepertiga diantaranya dibeli oleh orang Indonesia," kata Ciputra usai meresmikan rumah sakit Ciputra Hospital, di Citra Raya, Tangerang, Jakarta, Selasa (1/11/2011).
Dengan belum adanya aturan kepemilikan properti oleh orang asing maka mereka harus mengalami kendala saat akan membeli rumah, padahal permintaannya cukup besar. Pembedaan status properti, antara Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan pun menimbulkan sikap diskriminatif yang dirasakan warga negara asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menerangkan, kepemilikan properti asing masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Keinginan memiliki, ternyata tidak didukung oleh aturan yang berlaku, sehingga peluang kepemilikan oleh asing masih tertutup.
Disisi lain, Ciputra juga mengakui kualitas bangunan properti di Indonesia sangat bagus. Hal itu tidak kalah dengan bangunan di luar negeri. Apa sebabnya?
Salah satu alasan karena bangunan-bangunan di Indonesia di rancang oleh arsitek yang berkompeten, khususnya yang berasal dari luar negeri. "Kualitas mal, apartemen kita, kantor, tidak kalah dari luar negeri. Alasannya, kita bisa pakai arsitek dari luar negeri," tegasnya.
(wep/hen)











































