"Ada undang-undang yang tidak memungkinkan asing untuk membeli tanah. Karena pada dasarnya saat memberi apartemen sekalian membeli tanahnya," katanya diacara ground breaking centerpoint Bekasi, Jl Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Barat, Jumat (11/11/2011)
Djan mengatakan akan mengupayakan agar orang asing yang selama ini sulit memiliki properti akan difasilitasi. "Sekarang sedang kita usahakan terobosan yang bisa menjadi jalan keluar, asing diberikan kemudahan untuk memiliki properti di Indonesia," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apartemen, 99% dimiliki orang Indonesia. Asing belum bisa karena peraturan. Saat UU perumahan keluar, juga tidak sama sekali disinggung (kepemilikan asing). Kita masuk perangkap kita sendiri. Padahal 35% apartemen di Singapura dibeli orang luar (negeri). Dan sepertiga diantaranya dibeli oleh orang Indonesia," kata Ciputra beberapa waktu lalu.
Ciputra mengatakan belum adanya aturan kepemilikan properti oleh orang asing maka mereka harus mengalami kendala saat akan membeli rumah, padahal permintaannya cukup besar. Pembedaan status properti, antara Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan pun menimbulkan sikap diskriminatif yang dirasakan warga negara asing.
"Luar negeri bukan mau diskriminasi. Hak Pakai dan HGB (hak guna bangunan) kan nggak ada bedanya. Kenapa tidak disatukan saja. Kita sendiri yang membedakan," jelas Ciputra.
(hen/ang)











































