Wajib Lapor PPATK, Penjualan Rumah Mewah Bakal Terpukul

Wajib Lapor PPATK, Penjualan Rumah Mewah Bakal Terpukul

- detikFinance
Senin, 12 Des 2011 18:47 WIB
Wajib Lapor PPATK, Penjualan Rumah Mewah Bakal Terpukul
Jakarta - Penjualan rumah mewah diatas Rp 500 juta diperkirakan akan mengalami penurunan dengan adanya kewajiban lapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Segmen rumah ini termasuk pasar yang cukup besar dan penggerak pasar properti di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda kepada detikFinance, Senin (12/12/2011)

"Dari sisi porsi primadona justru di segmen itu, tahun lalu 40% pasar properti merupakan harga Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar, 20% merupakan segmen diatas Rp 1 miliar, sisanya menengah bawah 40%," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia meyakini adanya ketentuan itu akan menghambat konsumen membeli rumah diatas harga Rp 500 juta. Pertimbangannya konsumen akan merasa terganggu apalagi prosedur pelaporan nya berlangsung rumit dan membuat tidak nyaman konsumen properti.

"Saya sepakat dengan REI (real estate Indonesia) melihat juklak dan juknisnya, jangan sampai terlalu rumit ya, kalau hanya ditanya sumber dananya dari mana seperti bank itu nggak masalah tapi kalau sampa dibuat rumit, itu yang bisa mengganggu penjualan," katanya.

Ia menduga akan ada trik pengembang untuk tetap menarik pembeli seperti paket harga Rp 499,9 juta per unit, namun ia yakin jika pun ada penurunan hanya terjadi sesaat saja. Ali mengharapkan pola mencegah pencucian uang justru jangan hanya dilimpahkan ke konsumen namun justru pengembang pun harus mendapat pengawasan.

"Cara-cara seperti ini nggak ada di negara lain, misalnya di Singapura nggak ada, tapi kalau pajak barang mewah ada disana," katanya.

Dikatakan Ali ketentuan wajib lapor PPATK tak terlepas dari informasi tabungan gemuk PNS. Hal ini terkait dugaan kalangan PNS yang nakal mencuci uangnya melalui pembelian properti.

"Bahwa properti itu memang kerap sebagai tempat cuci uang, karena ada pindah tangan, kepemilikan orang lain, tetapi jangan sampai membuat ketidaknyamanan, karena bisa banyak embel-embel," katanya.

Mulai tanggal 20 Maret 2012 para pengembang harus melaporkan ke PPATK bagi konsumen yang membeli rumah sedikitnya Rp 500 juta atau diatas tersebut. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan, pengembang sebagai penyedia barang atau jasa wajib melaporkan transaksi properti senilai itu.

Selain pengembang properti, penyedia barang dan jasa lainnya yang wajib lapor seperti pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan, pedagang barang seni dan antik, atau balai lelang. Bagi mereka yang tidak melaporkan transaksi, maka dapat dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun hukuman penjara atau denda mencapai Rp 1 miliar.


(hen/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads