Demikian diungkapkan oleh Mantan Ketua Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) Agus Santoso ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Jumat (23/12/2011).
"Nanti ada penandatanganan 150 unit KPR BTN tipe 22/60 untuk pegawai kontrak yang saya himpun dalam organisasi Forum Outsourcing Bank Indonesia," ungkap Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab mulai tanggal 1Januari 2012 sesuai undang-undang perumahan rakyat, tipe 22 dihapuskan," jelas Agus.
Rencananya ketentuan wajib hunian minimal tipe 36 akan berlaku Januari 2012. Hal ini berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 soal perumahan pasal 22 ayat 3 berbunyi Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi. Untuk implementasinya akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) pada Januari 2012.
(dru/hen)