"Ada dua hal yang membuat dana sebesar itu tidak termanfaatkan oleh kami, yakni waktu yang sempit untuk pelaksanaan program Kemenpera, kedua tidak tersedianya anggran yang cukup untuk skema tahun jamak 2011/2012 untuk pembangunan Rumah Susun Sewa," kata Sekretaris Kemenpera Iskandar Saleh, diacara Refleksi dan Evaluasi Kinerja Akhir Tahun 2011 di kantornya, Kamis (29//12/2011)
Ia beralasan, APBN-Perubahan yang baru disahkan pada 17 Oktober 2011, sehingga waktunya tidak cukup untuk melaksanakan program dengan dana alokasi anggaran yang tak terpakai mencapai Rp 450 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dana Rp 200 miliar lagi tidak termanfaatkan untuk program penanganan Rumah MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) di Provinsi NTT sesuai perintah Presiden," imbuhnya.
Ditambahkannya lagi, dana sekitar Rp 285,28 miliar sisanya anggaran yang kurang cukup untuk pembangunan Rusunawa, sehingga alokasi anggran Rusunawa tahun 2011 tidak dapat dimanfaatkan.
"Jadi total anggran Kemenpera yang di tetapkan dalam APBN dan tidak termanfaatkan sebesar Rp 735, 28 miliar," tandas Iskandar.
(hen/hen)
