Demikian diungkapkan Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz dalam situs resmi Kemenpera seperti dikutip detikFinance di Jakarta, Minggu (8/1/2012).
"Ada 2 program Kementerian Perumahan Rakyat yang masuk dalam kluster tersebut yaitu Program PNPM ditujukan untuk masyarakat kluster II dan program rumah sangat murah untuk masyarakat kluster IV," ungkap Djan Faridz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djan Faridz berharap adanya masukan dari Menko Kesra dan Menko Perekonomian dalam mencari cara untuk meningkatkan anggaran dalam program PNPM untuk perumahan swadaya yang diolah masyarakat secara mandiri.
Selain itu, Kemenpera juga akan mencari alternatif cara untuk membantu dalam proses sertifikasi perumahan swadaya, sehingga masyarakat dapat memiliki sertifikat rumah yang bisa digunakan untuk pencarian dana tambahan untuk usaha seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Dengan adanya sertifikasi ini, masyarakat dapat membuka usaha baru dengan adanya tambahan berupa pinjaman kredit, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga," tutupnya.
(dru/dru)











































