Pengembang 'Goreng' Harga Rumah, Pemda Harus Terapkan Aturan Baru

Pengembang 'Goreng' Harga Rumah, Pemda Harus Terapkan Aturan Baru

- detikFinance
Kamis, 12 Jan 2012 14:30 WIB
Pengembang Goreng Harga Rumah, Pemda Harus Terapkan Aturan Baru
Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Pemda untuk segera bertindak untuk mencegah pengembang 'menggoreng' harga properti. Caranya, dengan memberi batas waktu pada pengembang untuk segera membangun lahan yang telah dibebaskan.

Demikian disampaikan Public Interest Lawyer Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo kepada detikFinance, Kamis (12/1/2012).

"Ketika pengembang sudah mendapat izin (bangun), segera membangun, jangan menunggu lama. Selama ini belum ada regulasi yang mengatur itu," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Developer yang sudah membebaskan tanah, Pemda memberi batas waktu dalam membangun," tambah Sudaryatmo. Hal ini sekaligus menjadi solusi harga properti yang dimainkan oleh pengembang.

"Selama ini banyak yang sudah punya tanah, baru mau membangun kalau harga kawasan tersebut sudah naik," tegasnya.

Masyarakat pun harus cermat akan permainan harga-harga 'Senin Naik' atau marketing gimmicik lain. Pasalnya properti bukan barang yang murah, dan bermanfaat jangka panjang.

"Bagi masyarakat, untuk mengecek harga rumah mahal atau tidak, bisa dengan membandingkan harga dengan nilai jual objek pajak yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak," imbuhnya.

Sebelumnya Indonesia Property Watch (IPW) mengingatkan agar masyarakat tak terjebak goreng menggoreng harga properti oleh pengembang dengan penawaran harga jual properti seperti perumahan yang nilainya sangat fantastis.

Harga-jual yang terlalu tinggi dengan iming-iming kawasan strategis, belum menjamin gainnya sesuai yang diharapkan bahkan bisa-bisa nilai properti di kawasan itu mendekati harga jenuh (over value).

(wep/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads