Harga properti yang digoreng, tak terlepas adanya hasrat yang tinggi oleh konsumen untuk melakukan spekulasi. Konsumen menjadi penentu agar dia tak terjebak dalam goreng-menggoreng harga.
Demikian disampaikan oleh pakar hukum properti Erwin Kallo kepada detikFinance, Jumat (13/1/2012)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya pengembang properti wajar saja memberi kesan harga properti yang mereka jual akan naik. Hal ini karena sebagian konsumen properti khususnya segmen komersial kelas atas membeli properti sebagai investasi, tujuanya agar punya capital gain.
"Karena properti saat ini diluar MBR itu tidak saja kebutuhan dasar, tapi sudah menjadi obyek investasi dan spekulasi," katanya.
Ia menambahkan seorang pengembang menjual sebuah properti itu tidak hanya tegrantung dari materialnya. Pengembangnya juga menjual konsep, lokasi, kalau sudah begini sulit melakukan parameter atau benchmark-nya.
"Kiat khusus bagi konsumen untuk tidak terjebak over value terhadap properti yang dibeli adalah sebelum membeli harus melakukan perbandingan-perbaningan terhadap properti yang ada, dimana lokasinya itu apple to apple," katanya.
Erwin menegaskan masalah strategi marketing terhadap harga penjualan tidak melanggar hukum. Menurutnya hal itu sah-sah saja selama tidak ada yang ditutup-tutupi terhadap obyek properti yang di transaksikan.
"Ini hanya bisnis biasa saja, kita tidak bisa mendrive pasar, kecuali sebagai market leader. Masalah harga itu biasa saja tinggal konsumen pandai-pandai membandingkan harga sebelum membeli," katanya.
(hen/dnl)











































