Transaksi Rumah Subsidi Batal Akibat Kisruh Bunga Kredit FLPP

Transaksi Rumah Subsidi Batal Akibat Kisruh Bunga Kredit FLPP

- detikFinance
Selasa, 17 Jan 2012 12:33 WIB
Transaksi Rumah Subsidi Batal Akibat Kisruh Bunga Kredit FLPP
Jakarta - Penghentian program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan mengurangi pasokan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan Rendah (MBR) di 2012. Awal tahun ini saja telah terjadi pembatalan beberapa akad kredit rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.

Kisruh ini karena belum ada juga titik temu soal Perjanjian Kerja Sama Operasional (PKO) yang baru antara bank penyalur dengan Kementerian Perumahan Rakyat. Akhirnya para pengembang menghentikan pembangunan rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.

Demikian disampaikan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Iqbal Latanro di Jakarta, Selasa (17/1/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan belum adanya kesepakatan, maka terjadi hambatan pasokan. BTN sendiri sudah menurunkan target rumah FLPP, menjadi 100 ribu unit (per tahun). Tadinya mau 130 ribu unit," kata Iqbal.

Penurunan disebabkan penghentian kredit dari pengembang, ataupun kepada masyarakat. Pengembang pun tidak mau mengambil risiko, dengan membangun rumah murah namun tidak terserap.

Ia mencontohkan selama beberapa minggu ini sudah terjadi pembatalan beberapa akad kredit rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun. Seluruh stake holder menantikan agar bank penyalur dengan Kemenpera menemui titik temu perihal suku bunga FLPP. Hingga kini Kemenpera ingin bunga di kisaran 5%-6% sementara bank penyalur sendiri sudah menurunkan bunga FLPP, dari PKO sebelumnya 8,15%.

Bagi pelaku industri properti, bahkan memprediksi akan ada pembatalan maksimal 11.000 unit per bulan terkait akad kredit rumah subsidi melalui FLP. Dampak terburuk menjadikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak dapat memiliki rumah layak huni, dengan harga terjangkau.


"Akan ada persoalan pasokan. Terhenti, karena FLPP belum jalan kan," ucapnya.

Fasilitas FLPP merupakan pola subsidi perumahan yang baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pada pola ini, nasabah yang mendapat fasilitas FLPP akan mendapat suku bunga kredit KPR yang rendah dengan cicilan flat selama cicilan 10-15 tahun.

Hal ini karena pemerintah telah menempatkan dana murah diperbankan, sehingga bank bisa memberikan bunga yang lebih rendah dari kredit komersial lainnya. FLPP diberikan kepada nasabah yang berpengasilan tetap sekitar Rp 2,5 sampai 4,5 juta juta per bulan

(wep/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads