FLPP Mandek, BTN Kasih Bunga KPR 9,75%

FLPP Mandek, BTN Kasih Bunga KPR 9,75%

- detikFinance
Rabu, 18 Jan 2012 12:37 WIB
Jakarta - Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) memang masih tertunda, karena belum tercapainya kesepakatan suku bunga dalam perjanjian antara Kementerian Perumahan Rakyat dengan bank penyalur, utamanya PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).

Dampaknya, banyak akad kredit rumah murah yang tidak bisa terealisir. Agar akad tetap berjalan BTN menawarkan tingkat bunga baru, yang lebih tinggi yakni 9,75%. Suku bunga ini hanya berlaku bagi masyarakat yang terlanjur mengajukan KPR melalui program FLPP.

"BTN pada seluruh cabang sudah memerintahkan menunda akad kredit FLPP. Namun manajemen kasih kebijakan, diakadkan non subsidi dengan bunga rendah 9,75%. Kalau bunga komersial masih di atas 10%," kata GM Consumer Banking BTN Budi Hartono di kantor Waskita Karya, Jakarta, Rabu (18/1/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, hingga kini belum ada kesesuaian bunga kredit antara BTN dengan Kemenpera. Pemerintah ingin bunga lebih rendah di kisaran 5-6%. Sedangkan BTN tidak kurang dari 7-8%.

Akibatnya perjanjian belum juga ditandatangani. Terlebih telah terkirimnya surat dari Menpera Djan Faridz pelaksanaan FLPP tertunda untuk sementara.

"Sampai saat ini belum ada kesepakatan hingga belum diputuskan. Lalu penyikapan kami, menunggu. Kalau disalurkan, tidak ada hukum yang jelas," tegas Budi.

Sebelumnya Direktur Utama BTN Iqbal Latanro mengatakan, penghentian program FLPP akan mengurangi pasokan rumah murah bagi masyarakat di 2012. Awal tahun ini saja telah terjadi pembatalan beberapa akad kredit rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.

"Dengan belum adanya kesepakatan, maka terjadi hambatan pasokan. BTN sendiri sudah menurunkan target rumah FLPP, menjadi 100 ribu unit (per tahun). Tadinya mau 130 ribu unit," kata Iqbal.

Bagi pelaku industri properti, bahkan memprediksi akan ada pembatalan maksimal 11.000 unit per bulan terkait akad kredit rumah subsidi melalui FLP. Dampak terburuk menjadikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak dapat memiliki rumah layak huni, dengan harga terjangkau.

Fasilitas FLPP merupakan pola subsidi perumahan yang baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pada pola ini, nasabah yang mendapat fasilitas FLPP akan mendapat suku bunga kredit KPR yang rendah dengan cicilan flat atau tetap selama cicilan 10-15 tahun.

Hal ini karena pemerintah telah menempatkan dana murah di perbankan, sehingga bank bisa memberikan bunga yang lebih rendah dari kredit komersial lainnya. FLPP diberikan kepada nasabah yang berpengasilan tetap sekitar Rp 2,5 sampai 4,5 juta juta per bulan.

(wep/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads