Pengembang 'Cilik' Gugat Aturan Wajib Bangun Rumah Minimal Tipe 36

Pengembang 'Cilik' Gugat Aturan Wajib Bangun Rumah Minimal Tipe 36

- detikFinance
Rabu, 18 Jan 2012 14:05 WIB
Pengembang Cilik Gugat Aturan Wajib Bangun Rumah Minimal Tipe 36
Jakarta - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (APERSI) akan mengajukan judicial review atau peninjauan kembali ke MK mengenai UU No.1 Tahun 2011 tentang perumahan dan pemukiman pasal 22 ayat 3 yang mengatur batas minimal membangun rumah tipe 36.

APERSI yang umumnya para pengembang skala menengah dan kecil yang lebih banyak membangun rumah sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga merasa dirugkan. Pihaknya akan berjuang agar tetap dibolehkan pembangunan rumah di bawah tipe 36.

"Kita akan daftarkan Jumat. Kita ada pengacara, karena kalau di ayat 3, UU perumahan menggantung karena tidak merujuk ayat 2 sebelumnya," kata Ketua DPP APERSI Eddy Ganefo dalam diskusi 'Menggugat Pembatasan Luas Lantai Rumah' di Gedung Waskita Karya, Jakarta, Rabu (18/1/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan langkah ini penting untuk tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah. Ia menuturkan ketentuan itu sangat ironis, karena kenyataannya pembangunan apartemen mewah begitu pesat berdiri.

"Ini menzalimi rakyat, kemudian apartemen tetap dibangun padahal ini katagori mewah. Ini kan tidak adil," katanya.

Kenyataannya saat ini batasan minimal membangunan rumah 36 m2 tidak didasarkan pada kondisi di masyarakat. Rata-rata bangunan rumah minimal 36 m2, harganya paling murah Rp 120 juta dengan cicilan jadi Rp 1,2 juta per bulan. Hal ini tentunya sangat memberatkan bagi masyarakat yang gajinya kecil maka yang paling cocok adalah rumah tipe 22 m2 dengan harga Rp 60-70 juta.

Rencananya ketentuan wajib hunian minimal tipe 36 akan berlaku Januari 2012. Hal ini berdasarkan UU No.1 Tahun 2011 soal perumahan pasal 22 ayat 3 berbunyi luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi. Untuk implementasinya akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) pada Januari 2012.

Namun konsumen masih bisa menikmati membeli rumah dibawah 36 seperti tipe 22, tipe 27 asalkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki pengembang keluar sebelum lahirnya PP tersebut.

Pemerintah melalui kementerian perumahan rakyat akan mencoba mencari jalan keluar, rencananya dalam PP soal penyelenggaraan perumahan terkait batas minimal tipe 36 adalah pengembang tetap diwajibkan membangun rumah dengan luas lantai minimal 36 m2, namun luasan dindingnya bisa di bawah itu, seperti 27 m2 dan 22 m2.
(wep/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads