"Produksi rumah pengembang tiap tahunnya hanya cukup memenuhi kebutuhan pertumbuhan rumah tiap tahun hanya 20% saja," kata Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat Pangihutan Marpaung, digedung DPR-RI, Rabu (25/1/2012).
Ia menuturkan saat ini saja jumalah backlog ada sekitar, 13,6 juta unit rumah, dengan estimasi setiap tahunnya terjadi kekurangan 500.000 unit rumah. "Jadi dasar para pengembang kalau pemerintah wajibkan bangun tipe 36 backlog akan bertambah, tanpa kewajiban pun, backlog akan terus meningkat," tandasnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan bila dilihat dari sisi populasi penduduk, berdasarkan data Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (APERSI) tercatat masih ada 57 juta orang Indonesia yang belum bisa memiliki rumah. Angka ini merupakan akumulasi penduduk miskin dan hampir miskin.
Ketua DPP APERSI Eddy Ganefo menuturkan dengan melihat fakta itu maka aturan membangun rumah menimal tipe 36 m2 oleh pengembang sangat tidak tepat. Aturan yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman itu juga dianggap merugikan pengembang skala kecil dan memperkecil kesempatan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.
(hen/hen)











































